Yusril 'Curhat' Sisminbakum di MK
Senin, 01 November 2010 – 13:43 WIB
Pasal itu menyebut, seorang saksi ialah orang yang dapat memberikan keterangan tentang terjadinya peritiwa pidana yang ia lihat sendiri, dengar dan alami sendiri. Sehingga, saksi yang menguntungkan (a de charge, Red) yang tak melihat sendiri, mendengar atau mengalami sendiri peristiwa pidana, tak dapat dijadikan saksi.
Baca Juga:
Yusril juga membeberkan, awal mula program Sisminbakum itu dimulai pada era (alm) Presiden Abdurrachman Wahid. Saat itu, kata Yusril, proyek Sisminbakum memang tidak memiliki pos anggaran sendiri. "Karena Gus Dur tak punya anggaran sendiri, maka (anggarannya) dari pihak luar," kata Yusril.
Program itu, menurut Yusril, juga telah menguntungkan negara sebesar Rp 958 triliun. "Tak ada proyek swasta disuruh menanam modal, tapi uangnya masuk PNBP," tegasnya.
Kepada MK, Yusril sendiri memohonkan agar memberikan tafsir Pasal 1 angka 26 & 27, dihubungkan dengan pasal 65 jo 116 ayat (3) dan (4) jo Pasal 184 ayat (1) huruf a UU 8/1981 tentang KUHAP. Majelis Hakim MK sendiri lantas meminta agar Yusril melakukan perbaikan terhadap permohonan tersebut, sebelum sidang lanjutan kembali digelar. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, membeberkan permasalahan Sisminbakum versinya, di depan Majelis Hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Edukasi dan Dukung Energi Bersih, PIS Tanam Pohon dan Pasang PLTS di SMPN 2 Cilegon
- Pemuda ICMI Gugat Peraturan Menteri terkait Proyek Strategis Nasional
- SPPG Wajib Mengontrol Kualitas Makanan Propam MBG
- Libur Sekolah Saat Ramadan Perlu Kajian Mendalam, Karmila Sari Usulkan Pesantren Kilat
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Sepanjang 2024, BTN Salurkan Rp4,14 Miliar untuk Pembangunan & Renovasi Rumah Ibadah