Yusril Curigai Kepentingan Asing
Selasa, 17 Juli 2012 – 06:18 WIB
SURABAYA - Advokat Yusril Ihza Mahendra siap menggugat RPP tentang Pengendalian Produk Tembakau bila pemerintah nekat mengesahkannya. Menurut dia, tidak ada dasar yang kuat bagi pemerintah untuk mengesahkan rancangan peraturan pemerintah yang penuh kontroversi tersebut.
"Karena RPP itu sebenarnya adalah penjelas pasal 115 UU Kesehatan," terang Yusril dalam seminar soal tembakau dan kretek di Surabaya kemarin. Dia menganggap sangat berlebihan jika RPP tersebut mengatur soal ruangan tanpa rokok, tata niaga tembakau, dan iklan rokok.
"Mana bisa Kementerian Kesehatan mengatur tata niaga atau iklan rokok? Tak ada hubungannya," tegasnya.
Karena itu, Yusril berancang-ancang untuk mengajukan uji formal RPP tersebut ke MA. "Karena yang digugat adalah peraturan pemerintah (PP), maka menggugatnya ke MA. Kalau ke MK, itu yang berbentuk UU," jelasnya.
SURABAYA - Advokat Yusril Ihza Mahendra siap menggugat RPP tentang Pengendalian Produk Tembakau bila pemerintah nekat mengesahkannya. Menurut dia,
BERITA TERKAIT
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Mewujudkan Transportasi Hijau Terpadu Perlu Kolaborasi Multi-Pihak
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan