Yusril Curigai Kepentingan Asing
Selasa, 17 Juli 2012 – 06:18 WIB
SURABAYA - Advokat Yusril Ihza Mahendra siap menggugat RPP tentang Pengendalian Produk Tembakau bila pemerintah nekat mengesahkannya. Menurut dia, tidak ada dasar yang kuat bagi pemerintah untuk mengesahkan rancangan peraturan pemerintah yang penuh kontroversi tersebut.
"Karena RPP itu sebenarnya adalah penjelas pasal 115 UU Kesehatan," terang Yusril dalam seminar soal tembakau dan kretek di Surabaya kemarin. Dia menganggap sangat berlebihan jika RPP tersebut mengatur soal ruangan tanpa rokok, tata niaga tembakau, dan iklan rokok.
"Mana bisa Kementerian Kesehatan mengatur tata niaga atau iklan rokok? Tak ada hubungannya," tegasnya.
Karena itu, Yusril berancang-ancang untuk mengajukan uji formal RPP tersebut ke MA. "Karena yang digugat adalah peraturan pemerintah (PP), maka menggugatnya ke MA. Kalau ke MK, itu yang berbentuk UU," jelasnya.
SURABAYA - Advokat Yusril Ihza Mahendra siap menggugat RPP tentang Pengendalian Produk Tembakau bila pemerintah nekat mengesahkannya. Menurut dia,
BERITA TERKAIT
- 44 Pemimpin Muda Asia Tenggara Berkumpul Dalam AYF 2024
- Konon, Motif Polisi Tembak Rekannya di Sumbar Menyangkut Tambang Ilegal
- Choirul Anam: Polda Sumbar Harus Belajar dari Kasus Bharada E, Transparan ke Publik
- BTN Raih Sertifikasi Green Building dengan Predikat Tertinggi
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Bank Raya Lakukan Renovasi Rumah Singgah Yayasan Cahaya Srikandi