Yusril dan Hartono Tanoe Tersangka
Kasus Sisminbakum
Sabtu, 26 Juni 2010 – 05:31 WIB
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) mulai menyentuh para pembuat kebijakan. Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka. Keduanya dijadwalkan mulai menjalani pemeriksaan pada Kamis (1/7) minggu depan. Kedua tersangka baru itu, kata Didiek, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (1/7) minggu depan. Sayang, Didiek belum bisa menyebutkan pasal apa yang dikenakan kepada keduanya. "Saya tidak hapal," katanya singkat.
"Sudah ada SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan, Red.) dengan" dua tersangka baru. Tanggal 24 lalu ditetapkan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta kemarin (25/6). Dalam waktu dekat, kata Darmono, keduanya akan menjalani pemeriksaan.
Pernyataan senada diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto. Menurut dia, Hartono sudah dikenakan cekal dalam batas maksimal satu tahun. Sedangkan untuk Yusril, imbuh Didiek, belum dikenakan status pencekalan. "Belum karena masih ada pertimbangan-pertimbangan," katanya saat dihubungi tadi malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) mulai menyentuh para pembuat kebijakan. Kejaksaan Agung
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan