Yusril dan Hartono Tanoe Tersangka
Kasus Sisminbakum
Sabtu, 26 Juni 2010 – 05:31 WIB

Yusril dan Hartono Tanoe Tersangka
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) mulai menyentuh para pembuat kebijakan. Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka. Keduanya dijadwalkan mulai menjalani pemeriksaan pada Kamis (1/7) minggu depan. Kedua tersangka baru itu, kata Didiek, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (1/7) minggu depan. Sayang, Didiek belum bisa menyebutkan pasal apa yang dikenakan kepada keduanya. "Saya tidak hapal," katanya singkat.
"Sudah ada SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan, Red.) dengan" dua tersangka baru. Tanggal 24 lalu ditetapkan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta kemarin (25/6). Dalam waktu dekat, kata Darmono, keduanya akan menjalani pemeriksaan.
Pernyataan senada diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto. Menurut dia, Hartono sudah dikenakan cekal dalam batas maksimal satu tahun. Sedangkan untuk Yusril, imbuh Didiek, belum dikenakan status pencekalan. "Belum karena masih ada pertimbangan-pertimbangan," katanya saat dihubungi tadi malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) mulai menyentuh para pembuat kebijakan. Kejaksaan Agung
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus