Yusril: Demi Keadilan, Seharusnya PK Bisa Dibuka Kembali

Minta MK Kabulkan Permohonan Antasari

Yusril: Demi Keadilan, Seharusnya PK Bisa Dibuka Kembali
Yusril: Demi Keadilan, Seharusnya PK Bisa Dibuka Kembali
JAKARTA - Ketentuan yang mengatur bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat diajukan satu kali dinilai tidak adil. Menurut pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, PK seharusnya bisa diajukan lebih dari satu kali.

Hal ini disampaikan Yusril usai persidangan sidang uji materi Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/5). Dalam sidang uji materi yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar tersebut, Yusril dihadirkan sebagai saksi ahli.

"Saya berpendapat demi keadilan, mestinya PK itu bisa dibuka sekali lagi, dua kali lagi jika memang ditemukan novum yang sangat kuat, yang sekiranya novum itu diungkapkan sebelumnya maka yang bersangkutan akan bebas," kata Yusril.

Ditambahkan Yusril, keadilan dan kepastian hukum tidak bisa dipertentangkan. Ia juga mengatakan bahwa keadilan lebih kepada substansi materi perkara, sedangkan kepastian hukum terkait hukum acara.

JAKARTA - Ketentuan yang mengatur bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat diajukan satu kali dinilai tidak adil. Menurut pakar hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News