Yusril: Demi Keadilan, Seharusnya PK Bisa Dibuka Kembali
Minta MK Kabulkan Permohonan Antasari
Rabu, 15 Mei 2013 – 16:27 WIB
JAKARTA - Ketentuan yang mengatur bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat diajukan satu kali dinilai tidak adil. Menurut pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, PK seharusnya bisa diajukan lebih dari satu kali. Ditambahkan Yusril, keadilan dan kepastian hukum tidak bisa dipertentangkan. Ia juga mengatakan bahwa keadilan lebih kepada substansi materi perkara, sedangkan kepastian hukum terkait hukum acara.
Hal ini disampaikan Yusril usai persidangan sidang uji materi Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/5). Dalam sidang uji materi yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar tersebut, Yusril dihadirkan sebagai saksi ahli.
"Saya berpendapat demi keadilan, mestinya PK itu bisa dibuka sekali lagi, dua kali lagi jika memang ditemukan novum yang sangat kuat, yang sekiranya novum itu diungkapkan sebelumnya maka yang bersangkutan akan bebas," kata Yusril.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketentuan yang mengatur bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat diajukan satu kali dinilai tidak adil. Menurut pakar hukum
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan