Yusril: Demi Keadilan, Seharusnya PK Bisa Dibuka Kembali
Minta MK Kabulkan Permohonan Antasari
Rabu, 15 Mei 2013 – 16:27 WIB

Yusril: Demi Keadilan, Seharusnya PK Bisa Dibuka Kembali
JAKARTA - Ketentuan yang mengatur bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat diajukan satu kali dinilai tidak adil. Menurut pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, PK seharusnya bisa diajukan lebih dari satu kali. Ditambahkan Yusril, keadilan dan kepastian hukum tidak bisa dipertentangkan. Ia juga mengatakan bahwa keadilan lebih kepada substansi materi perkara, sedangkan kepastian hukum terkait hukum acara.
Hal ini disampaikan Yusril usai persidangan sidang uji materi Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/5). Dalam sidang uji materi yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar tersebut, Yusril dihadirkan sebagai saksi ahli.
"Saya berpendapat demi keadilan, mestinya PK itu bisa dibuka sekali lagi, dua kali lagi jika memang ditemukan novum yang sangat kuat, yang sekiranya novum itu diungkapkan sebelumnya maka yang bersangkutan akan bebas," kata Yusril.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketentuan yang mengatur bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat diajukan satu kali dinilai tidak adil. Menurut pakar hukum
BERITA TERKAIT
- Tak Lolos Seleksi PPPK, 592 Lulusan PPG di Jateng Tuntut BKD Tanggung Jawab
- Kondisi Masjid Raya Bandung Memprihatinkan, Atap Bocor, Banyak Rembesan Air Hujan
- Jakarta & Bekasi Dikepung Banjir, Waka MPR: Perlu Ada Langkah Mitigasi
- BMH Gelar Dapur Umum untuk Korban Banjir Tanjung Barat, Jaksel
- Hmm, Pak Gubernur Diduga Palaki Kepala Sekolah untuk Modal Pilgub 2024
- Ada Laporan Alat Peringatan Dini Banjir di Jakarta Rusak