Yusril: Demi Keadilan, Seharusnya PK Bisa Dibuka Kembali
Minta MK Kabulkan Permohonan Antasari
Rabu, 15 Mei 2013 – 16:27 WIB
JAKARTA - Ketentuan yang mengatur bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat diajukan satu kali dinilai tidak adil. Menurut pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, PK seharusnya bisa diajukan lebih dari satu kali. Ditambahkan Yusril, keadilan dan kepastian hukum tidak bisa dipertentangkan. Ia juga mengatakan bahwa keadilan lebih kepada substansi materi perkara, sedangkan kepastian hukum terkait hukum acara.
Hal ini disampaikan Yusril usai persidangan sidang uji materi Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/5). Dalam sidang uji materi yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar tersebut, Yusril dihadirkan sebagai saksi ahli.
"Saya berpendapat demi keadilan, mestinya PK itu bisa dibuka sekali lagi, dua kali lagi jika memang ditemukan novum yang sangat kuat, yang sekiranya novum itu diungkapkan sebelumnya maka yang bersangkutan akan bebas," kata Yusril.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketentuan yang mengatur bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat diajukan satu kali dinilai tidak adil. Menurut pakar hukum
BERITA TERKAIT
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis