Yusril: Demi Keadilan, Seharusnya PK Bisa Dibuka Kembali

Minta MK Kabulkan Permohonan Antasari

Yusril: Demi Keadilan, Seharusnya PK Bisa Dibuka Kembali
Yusril: Demi Keadilan, Seharusnya PK Bisa Dibuka Kembali
Yusril menyarankan hakim MK untuk menerima permohonan Antasari demi rasa keadilan. Pasalnya, novum baru yang akan diajukan Antasari dalam PK keduanya dianggap bakal mengungkap kebenaran di balik kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

"Karena itu baiknya MK kabulkan permohonan ini dengan demikian Pak Antasari bisa PK sekali lagi dan kali ini akan banyak saksi di pengadilan. Banyak novum yang bisa diungkap yang memungkinkan Pak Antasari itu dibebaskan pidana 18 tahun penjara," ujar mantan Menteri Kehakiman tersebut. (dil/jpnn)

JAKARTA - Ketentuan yang mengatur bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat diajukan satu kali dinilai tidak adil. Menurut pakar hukum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News