Yusril: Demi Keadilan, Seharusnya PK Bisa Dibuka Kembali
Minta MK Kabulkan Permohonan Antasari
Rabu, 15 Mei 2013 – 16:27 WIB
Yusril menyarankan hakim MK untuk menerima permohonan Antasari demi rasa keadilan. Pasalnya, novum baru yang akan diajukan Antasari dalam PK keduanya dianggap bakal mengungkap kebenaran di balik kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
"Karena itu baiknya MK kabulkan permohonan ini dengan demikian Pak Antasari bisa PK sekali lagi dan kali ini akan banyak saksi di pengadilan. Banyak novum yang bisa diungkap yang memungkinkan Pak Antasari itu dibebaskan pidana 18 tahun penjara," ujar mantan Menteri Kehakiman tersebut. (dil/jpnn)
JAKARTA - Ketentuan yang mengatur bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat diajukan satu kali dinilai tidak adil. Menurut pakar hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA