Yusril Desak SBY-Mega Diperiksa
Kamis, 11 Agustus 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA- Yusril Ihza Mahendra mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mantan Presiden Megawati selaku saksi kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Pemeriksaan terhadap keduanya merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Yusril, terkait kewajiban penyidik untuk memeriksa saksi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Rabu kemarin kIta sudah menyurati kejaksaan terkait pelaksanaan putusan MK," kata pengacara Yusril, Maqdir Ismail, lewat rilis yang diterima JPNN, Kamis (11/8).
Selain meminta pelaksanaan pemeriksaan terhadap kedua orang penting Indonesia itu, surat tersebut juga mengingatkan Kejagung bahwa selama ini telah salah memahami hukum. Terutama pasal-pasal dalam KUHAP yang mengatur tentang saksi, dimana menurut MK bertentangan dengan UUD 1945.
JAKARTA- Yusril Ihza Mahendra mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mantan Presiden Megawati selaku
BERITA TERKAIT
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah