Yusril: Didi Irawadi Itu Sekolah di Mana?
Senin, 27 Juni 2011 – 17:06 WIB
JAKARTA - Serangan balik terus dilancarkan tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Yusril Ihza Mahendra. Kendati tidak secara langsung, Yusril menilai apa yang dilakukan terhadap dirinya yang dicekal dengan Undang-undang yang sudah mati oleh Jaksa Agung Basrief Arief, yang dilaksanakan oleh Menkumham Patrialis Akbar, serta proses kasus Sisminbakum, merupakan hambatan bagi dirinya menuju proses pencalonan presiden 2014. Sebelumnya, ICW mengatakan bahwa kasus Sisminbakum akan dilanjutkan jaksa ke pengadilan. Tersangka kasus Sisminbakum itu sendiri adalah Yusril yang mantan Menkumham, serta Hartono Tanoesoedibyo, mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika. Dari hasil analisis ICW, disebut ditemukan sejumlah kejanggalan dalam kasasi mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga, padahal majelis hakimnya sama.
Selain itu, Yusril juga menyerang balik anggota DPR, Didi Irawadi, yang berkomentar di media massa soal kasus Sisminbakum. Yusril menegaskan tidak takut dengan pengadilan. "Tapi persoalannya adalah, jaksa itu bisa menuntut orang kalau ada bukti cukup dan alasan hukum kuat. Kalau tidak, wajib dihentikan. Karena itu hanya membuang-buang waktu dan terkesan bernuansa politis," kata Yusril, di Press Room DPR RI, Senin (27/6).
"Kalau saya disidang, pengadilan memutuskan enam bulan, lalu jaksa mengajukan banding dan memutuskan 1,5 tahun. Kemudian kasasi lagi lalu diputuskan 3,5 tahun. Itu lewat Pemilu 2014," ungkap Yusril.
Baca Juga:
JAKARTA - Serangan balik terus dilancarkan tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia
BERITA TERKAIT
- Ketika Jokowi Melihat Padi Biosalin yang Diresmikan Wali Kota Semarang Mbak Ita
- Kemendiktisaintek Berikan Dukungan Penuh Kepada Kementrans dengan Siapkan 3 Program
- Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Jemput 2 WNI Korban Penyekapan di Myanmar
- R1 Desak Masuk Optimalisasi PPPK Tahap 2, Jangan Hanya R2 dan R3
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan