Yusril: Entah Apa Dosa Kami ke Komisioner KPU

Yusril juga menangkap kesan KPU keterlaluan, tidak adil dan tidak manusiawi. Karena tidak bersedia memverifikasi berkas bakal caleg di 24 dapil, hanya karena telat 20 menit dan hanya berdasarkan Peraturan KPU.
"Ingat, hanya norma undang-undang yang bisa menyatakan parpol bisa ikut pemilu atau tidak. Terkait pembatasan yang dilakukan KPU, itu sama sekali bukan domain Peraturan KPU yang hanya mengatur soal teknis belaka," tegasnya.
Yusril menambahkan dari berbagai informasi yang diperoleh, beberapa partai sama-sama menghadapi masalah ketika mendaftar di KPU.
Ada berkas yang belum ditandatangani oleh pimpinannya, ada data yang tidak lengkap, bahkan ada dua kepengurusan dari satu partai yang sama-sama mendaftar ke KPU. Tapi, tidak terdengar ada masalah yang terpublikasi ke publik.
“Nah, sementara ke PBB, sekecil apa pun masalah langsung ditolak dan langsung dipublikasi ke publik terutama oleh Komisioner KPU. Entah apa dosa kami kepada Komisioner KPU, kami tidak tahu," pungkas Yusril.(gir/jpnn)
PBB yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra kembali bermasalah dengan KPU saat pendaftaran bacaleg.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- PBB: Sudan Selatan di Ambang Jurang Kehancuran
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fenomena #KaburAjaDulu Jadi Tren Anak Muda Merintis Karier di Luar Negeri
- Blokade Israel Memperburuk Situasi Kemanusiaan di Jalur Gaza
- bank bjb Permudah Layanan Pembayaran PBB dengan QRIS dan Virtual Account
- Tegas, Sekjen PBB Menentang Pemindahan Paksa Warga Palestina dari Gaza