Yusril: Freeport dan Newmont Terselamatkan dari UU Minerba
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai dua perusahaan raksasa pertambangan asing yang ada di Indonesia, PT Freeport dan Newmont, terselamatkan dari Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) No.4/2009 yang diterapkan pemerintah per 12 Januari 2014 nanti.
Salah satu terobosan dalam UU tersebut adalah diwajibkannya perusahaan-perusahaan tambang mengembangkan hilirisasi minerba dan melarang ekspor bahan mineral mentah (ore) ke luar negeri. Sehingga perusahaan tambang wajib membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.
Yusril menjelaskan jika ditafsirkan, makna dari pengolahan dalam UU Minerba itu sampai pada tahapan konsentrat. Nah, apa yang dilakukan oleh Freeport dan Newmont sekarang ini, tegas Yusril, sudah sampai pada tahap konsentrat, sehingga produk tambangnya telah siap untuk dijadikan metal.
"Jadi Freeport dan Newmont tidak terkena peraturan ini (larangan ekspor mineral mentah), yang terkena itu semua perusahaan yang pemegang IUP-IUP. Supaya pemerintah ini adil pada semuanya, jangan ini menguntungkan pihak asing," kata Yusril, usai berbicara dalam forum dialog Rencana Pelarangan Ekspor Mineral Mentah, di Jakarta, Senin (7/1).
Yusril sudah dimintai pendapat dan masukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) hilirisasi dan larangan ekspor Minerba sebagai turunan UU Minerba yang tengah digodok. Masukan ini akan diserahkan Yusril secara resmi kepada SBY, Selasa (8/12). Sebab, sebelum 12 Januari RPP tersebut harus sudah terbit.
Saat ditanya kembali mengenai tafsir soal pengolahan mineral yang dianggap menguntungkan Freeport dan Newmont, Yusril berdalih tak mau ikut-kutan mengomentari terlalu jauh. Dia hanya menyebutkan dengan tafsir itu, dua perusahaan tambang raksasa itu terselamatkan dari regulasi yang dibuat pemerintah.
"Artinya dengan tafsir seperti itu yang saya tidak ikut-ikutan, tapi dengan tafsir itu akhirnya Newmont dan Freeport jadi terselamatkan. Yang lain lain-lain (pemegang IUP) ini kena. Kalau menurut hemat saya semua harus adil, jangan menguntungkan pihak asing lalu mematikan penambang sendiri," tegasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai dua perusahaan raksasa pertambangan asing yang ada di Indonesia, PT Freeport dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya