Yusril Gugat Ketentuan Eksekusi Putusan di KUHAP
Kamis, 05 Juli 2012 – 21:12 WIB

Yusril Gugat Ketentuan Eksekusi Putusan di KUHAP
Sebelumnya dalam putusan kasasi kasus Parlin, MA tidak mencantumkan perintah agar terdakwa ditahan, tetap ditahan atau dibebaskan. Dengan demikian, kata Yusril, putusan itu batal demi hukum.
Yusril menegaskan, karena putusan batal demi hukum, eharusnya sejak semula putusan itu harus dianggap tidak pernah ada dan tidak bisa dieksekusi.“Kalau batal demi hukum, putusan itu dianggap tidak ada, apanya yang mau dieksekusi ” kata Yusril.
Meski demikian Yusril tetap siap menerima apapun putusan MK atas uji materi pasal 197 ayat (1) KUHAP. “Putusan MK bersifat final dan mengikat, karena itu wajib ditaati semua pihak," tegasnya
Sementara menunggu putusan MK, Yusril minta Kejagung agar menahan diri untuk tidak memaksakan eksekusi putusan yang batal demi hukum.(flo/jpnn)
JAKARTA – Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra kembali mengajukan uji materi UU KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini yang digugat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi