Yusril Gugat Ketentuan Eksekusi Putusan di KUHAP

Yusril Gugat Ketentuan Eksekusi Putusan di KUHAP
Yusril Gugat Ketentuan Eksekusi Putusan di KUHAP

Sebelumnya dalam putusan kasasi kasus Parlin, MA tidak mencantumkan perintah agar terdakwa ditahan, tetap ditahan atau dibebaskan. Dengan demikian, kata Yusril, putusan itu batal demi hukum.

Yusril menegaskan, karena putusan batal demi hukum, eharusnya sejak  semula putusan itu harus dianggap tidak pernah ada dan tidak bisa dieksekusi.“Kalau batal demi hukum, putusan itu dianggap tidak ada, apanya yang mau dieksekusi ” kata Yusril.

 

Meski demikian Yusril tetap siap menerima apapun putusan MK atas uji materi pasal 197 ayat (1) KUHAP. “Putusan MK bersifat final dan mengikat, karena itu wajib ditaati semua pihak," tegasnya

 

Sementara menunggu putusan MK, Yusril minta Kejagung agar menahan diri untuk tidak memaksakan eksekusi putusan yang batal demi hukum.(flo/jpnn)
Berita Selanjutnya:
1.300 Sarjana Anyar Disebar

JAKARTA – Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra kembali mengajukan uji materi UU KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini yang digugat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News