Yusril-Hadar Adu Ilmu di Pleno KPU
Selasa, 08 Januari 2013 – 01:19 WIB

Yusril-Hadar Adu Ilmu di Pleno KPU
Namun ternyata keterwakilan perempuan itu juga diterapkan saat KPU melakukan verifikasi kepengurusan parpol di daerah. "Jadi sama sekali tidak ada kewenangan bagi KPU untuk menggeser undang-undang," ujarnya.
Baca Juga:
Menanggapi hal ini, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan, pemberlakuan syarat tersebut tidak diharuskan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. "Yang ada dalam peraturan kami (PKPU), berapapun angkanya (keterwakilan perempuan,red), sejauh ada pernyataan telah diupayakan, akan dimaklumi," ujarnya.
Hadar menegaskan, KPU semangat dalam menerapkan syarat keterwakilan perempuan itu. Namun Yusril langsung mendebat pernyataan Hadar. "UU tidak bisa dibangun dengan semangat-semangatan," ujar Yuril.
Akibatnya kondisi kembali memanas. Hadar dengan tegas meminta Yusril menghormati keputusan KPU.
JAKARTA - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membodohi partai politik
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?