Yusril-Hadar Adu Ilmu di Pleno KPU
Selasa, 08 Januari 2013 – 01:19 WIB
Namun ternyata keterwakilan perempuan itu juga diterapkan saat KPU melakukan verifikasi kepengurusan parpol di daerah. "Jadi sama sekali tidak ada kewenangan bagi KPU untuk menggeser undang-undang," ujarnya.
Baca Juga:
Menanggapi hal ini, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan, pemberlakuan syarat tersebut tidak diharuskan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. "Yang ada dalam peraturan kami (PKPU), berapapun angkanya (keterwakilan perempuan,red), sejauh ada pernyataan telah diupayakan, akan dimaklumi," ujarnya.
Hadar menegaskan, KPU semangat dalam menerapkan syarat keterwakilan perempuan itu. Namun Yusril langsung mendebat pernyataan Hadar. "UU tidak bisa dibangun dengan semangat-semangatan," ujar Yuril.
Akibatnya kondisi kembali memanas. Hadar dengan tegas meminta Yusril menghormati keputusan KPU.
JAKARTA - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membodohi partai politik
BERITA TERKAIT
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok
- Serangan Hoaks Makin Ramai, Tim Pemenangan Luthfi-Yasin Lapor Polda Jateng
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tegas Tolak Impor Dokter Asing
- Hasil Survei SMRC & Indikator Politik Berbeda, Persepi Diminta Turun Tangan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Ridwan Kamil Janji Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta