Yusril Harapkan Hakim Perkara Nurhayati Tak Takut Opini
Rabu, 17 Oktober 2012 – 20:20 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili perkara suap Dana Penyesuaian Infrastuktur Daerah (DPID) dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati diminta tidak ragu-ragu membuat putusan yang tidak sejalan dengan keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Guru besar ilmu hukum, Yusril Ihza Mahendra, berharap penundaan putusan atas Nurhayati yang sedianya dibacakan Selasa (15/10) namun diundur besok (17/10), bukan karena adanya keraguan majelis. Yusril yang mengaku mencermati setiap proses persidangan atas Nurhayati bahkan menganggap tidak ada fakta yang membuat tuduhan ke mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu terbukti. "Saya tak melihat dari fakta di persidangan bahwa apa yang dituduhkan itu terbukti," ucap Yusril.
"Harapan saya hakim tak ragu mengambil keputusan. Kalau memang terdakwa tak salah yang bebaskan, jangan karena takut dikecam media atau LSM. Kalau divonis salah supaya dibebaskan di kasasi, seperti itu malah tak sehat," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/10) petang.
Menurut Yusril, penundaan pembacaan putusan itu memang jarang sekali terjadi. "Memang jarang kejadian seperti ini, ada penundaan putusan. Tapi kita positive thinking saja," ucap Yusril kepada wartawan, Rabu (16/10) petang.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili perkara suap Dana Penyesuaian Infrastuktur Daerah (DPID) dan tindak
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi