Yusril Harapkan Hakim Perkara Nurhayati Tak Takut Opini
Rabu, 17 Oktober 2012 – 20:20 WIB
Dipaparkannya, Nurhayati justru memerintahkan stafnya yang bernama Sefa Yolanda untuk mengembalikan uang dari Haris Surahman. "Bahkan Haris minta uang dikembalikan lebih banyak supaya dia tak ngoceh ke mana-mana. Jadi justru ada kesan diperas. Itu jauh terjadi sebelum dia (Nurhayati) diperiksa," sambung Yusril.
Yusril pun menganggap kasus Nurhayati itu merupakan percobaan pemerasan oleh pihak lain. Sebab, uangnya tidak pernah sampai ke Nurhayati. "Cuma sampai sekretarisnya, itupun dimarahi. Dan Haris sendiri mengakui uangnya dikembalikan," beber Yusril.
Karenanya pula mantan Menteri Sekretaris Negara itu menganggap ada kejanggalan dalam perkara Nurhayati karena Haris Surahman masih dibiarkan berkeliaran. Padahal, katanya, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga sudah memerintahkan agar Haris dijerat KPK.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu lantas membandingkan perkara yang membelit Nurhayati dengan pemberian uang SGD 120 ribu dari Nazaruddin ke Sekjen MK Djanedri M Gaffar. Menurut Yusril, uang dari Nazar sudah berpindah ke Djanedri.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili perkara suap Dana Penyesuaian Infrastuktur Daerah (DPID) dan tindak
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi