Yusril Harapkan Hakim Perkara Nurhayati Tak Takut Opini
Rabu, 17 Oktober 2012 – 20:20 WIB
"Tapi tidak ada penyidikan kepada mereka (MK). Kalau dibandingkan lagi, kenapa Wa Ode diperiksa kalau memang tidak ada tindak pidananya?" ucapnya.
Yusril mengaku pernah bertanya ke Nurhayati tentang hal yang terjadi usai politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu buka-bukaan di acara Mata Najwa di Metro TV. "Dia (Nurhayati) dipanggil lewat belakang, diminta jadi whistle blower. Sialnya dia justru dikorbankan dan jadi tersangka. Yang dia ungkap malah tidak ditindaklanjuti KPK," beberYusril.
Bagaimana dengan kasus pencucian uang yang didakwakan ke Nurhayati? Yusril menilai dakwaan atas Nurhayati sejak awal memang lemah. Menurutnya, sebelum masuk ke money laundering maka perkara penyuapan sebagai pidana pokok harus terbukti terlebih dulu. "Masalahnya kalau pidana pokok suap tak terbukti, bagaimana bisa semua isi rekening dia dianggap sebagai money laundering?" tegasnya.
Karenanya Yusril menganggap pekara yang menjerat Nurhayati itu salah alamat. Sebab keputusan tentang DPID ada di Pimpinan Banggar. Sementara Nurhayati yang didakwa menerima suap, bukanlah wakil dari daerah-daerah yang diusulkan menjadi penerima DPID.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili perkara suap Dana Penyesuaian Infrastuktur Daerah (DPID) dan tindak
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC