Yusril Harapkan Hakim Perkara Nurhayati Tak Takut Opini
Rabu, 17 Oktober 2012 – 20:20 WIB
"Jadi kalau bicara delik penyuapan, seseorang harus didakwa karena dia punya wewenang. Tapi kalau mau ngurus tanag tapi menyuapnya ke KAU, itu kan ga nyambung, itu bukan suap tapi sedekah," katanya.
Seperti diketahui, Nurhayati didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011. Menurut Jaksa KPK, suap itu dimaksudkan agar Nurhayati meloloskan usulan DPID bagi tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Minahasa Utara. Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memutar uang yang dianggap dari hasil korupsi. (ara/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili perkara suap Dana Penyesuaian Infrastuktur Daerah (DPID) dan tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi