Yusril Harapkan Pemerintah Berikan Abolisi untuk Habib Rizieq Cs

Yusril Harapkan Pemerintah Berikan Abolisi untuk Habib Rizieq Cs
Yusril Izha Mahendra. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengharapkan pemerintah menerbitkan abolisi untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum yang menyeret para ulama. Menurutnya, Idulfitri merupakan momentum yang tepat untuk menyelesaikan berbagai persoalan.

Salah satu kasus yang dicontohkan Yusril adalah persoalan hukum yang menyeret Imam Besar Front Pembela Islam (FBI) Habib Rizieq Shihab. Mantan menteri sekretaris negara itu mengatakan, pemerintah perlu berjiwa besar dalam mengatasi persoalan.

"Jangan dilihat ini kepentingan Habib Rizieq pribadi, ini kepentingan pemerintah juga. Pemerintah jangan merasa sangat kuat, enggak seperti itu," ujarnya di Jakarta, Senin (26/6).

Mantan menteri hukum dan hak asasi manusia itu menawarkan penyelesaian lewat abolisi yang disusul rekonsiliasi antara pemerintah dengan sejumlah ulama dan aktivis. Apalagi, sambung Yusril, pemerintah juga perlu berkonsentrasi.

“Karena banyak permasalahan lain. Misalnya untuk kegiatan pembangunan, itu hasil utang. Nah masalah utang ini bisa jadi serius terkait undang-undang keuangan negara," ucapnya. 

Yusril menambahkan, ketika jumlah utang melampaui ambang batas maka hal itu bisa menjadi persoalan yang sangat serius. Sebab, hal itu bisa dikategorikan pelanggaran aturan keuangan negara. 

Karenanya Yusril mengingatkan pemerintah agar benar-benar memanfaatkan Idulfitri. Apalagi kini suasana sudah semakin kondusif setelah selama Ramadan tak ada demo menentang pemerintah.

"Saat Ramadan, orang mengkritik pemerintah juga tidak terlalu tajam. Demo-demo sepi. Tapi kalau pemerintah tidak hati-hati, bisa jadi sehabis Lebaran kondisi yang ada terbalik. Ekspansi dari pergerakan itu cepat sekali," ujar Yusril.(gir/jpnn)


Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengharapkan pemerintah menerbitkan abolisi untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News