Yusril-Hartono Kembali Dicekal
Jumat, 24 Juni 2011 – 16:42 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo kembali tak bisa bepergian ke luar negeri. Ini menyusul terbitnya surat cegah dan tangkal (cekal) oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) atas permintaan Kejaksaan Agung. Lalu apakah ini indikasi kasus Sisminbakum akan berlanjut sampai ke pengadilan? Wakil Jaksa Agung Darmono yang ditemui terpisah mengatakan, cekal diperpanjang selama pemeriksaan masih berlanjut. "Jadi kalau keterangan yang bersangkutan masih diperlukan, biasanya selama ini kan masih akan diperpanjang (pencekalannya)," tegas dia. (pra/jpnn)
Perpanjangan cekal keduanya tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung No 195/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 Juni atas nama Yusril, sedangkan Hartono dicekal lewat surat bernomor 196/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 24 Juni 2011. "Surat permohonan perpanjangan cekal dari kejaksaan untuk Yusril kita terima lewat faksimili jam 13.01 WIB, kalau Hartono jam 13.03 WIB," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Herawan Sukoaji, saat dihubungi wartawan Jumat (24/6).
Tindak lanjut dari permohonan ini, lanjut Herawan, Ditjen Imigrasi akan mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Yusril-Hartono, kemudian disiarkan ke pintu masuk dan ke luar negeri (bandara dan pelabuhan) di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo kembali tak bisa bepergian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi