Yusril: Harus Dilihat Ada Motifnya atau Tidak

Tapi, sambung Yusril, bukan tidak mungkin Rizal dan Jamran merupakan orang keseribu yang mengunggah konten tersebut. Sebelum mereka, sudah ada orang lain yang melakukan tindakan serupa.
”Dan ada orang yang pertama kali membuat konten itu. Tapi kan mereka tidak pernah dipersoalkan. Tidak pernah disidik,” jelasnya.
Karena itu, Yusril tidak heran jika muncul pertanyaan berkaitan dengan hal tersebut. ”Apakah mestinya didakwa bersama dengan orang lain atau didakwa sendirian?,” kata dia.
Untuk itu, hakim harus hati-hati dalam sidang tersebut. Jangan sampai terburu-buru dan salah mengambil langkah.
Berdasar pandangannya, Yusril berpendapat bahwa Rizal dan Jamran menggunakan haknya untuk menyampaikan kritik terhadap sesuatu yang dia anggap tidak sesuai.
”Misalnya dia mengkritik Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama). Orang lain pada ditangkapin. Tapi, Pak Ahok tidak,” ungkapnya.
Pria kelahiran Belitung Timur itu mengungkapkan bahwa itu merupkan ekpresi atas ketidakpuasan melihat sesuatu yang tidak adil.
”Tapi, apakah itu suatu kebencian terhadap Pak ahok atau tidak itu harus dibuktikan di persidangan,” terangnya. Yusril yakin itu akan terungkap. “Terdakwa kan akan ditanya oleh hakim,” tambah dia.
Sidang kasus penyebaran kebencian melalui media sosial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (15/5) menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Yusril
- Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Buka Suara soal Tudingan Dukung Israel, Anggun C Sasmi Bilang Begini
- Ribut-Ribut Nikita Mirzani dengan Fitri Salhuteru Berujung Laporan Polisi
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun