Yusril: Harus Dilihat Ada Motifnya atau Tidak
Selasa, 16 Mei 2017 – 06:11 WIB

Saksi ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan saat sidang lanjutan kasus penyebaran kebencian di media sosial di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/5). FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Niat di balik tindakan yang dilakukan oleh Rizal dan Jamran sebagai terdakwa, sambung Yusril, pasti akan terbuka di persidangan.
Selain keterangan kedua terdakwa, saksi serta bukti lainnya juga akan berujung kesimpulan. ”Ada niat jahat atau tidak,” terangnya. Sehingga dapat menjadi petimbangan hakim. (syn/)
Sidang kasus penyebaran kebencian melalui media sosial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (15/5) menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Yusril
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Buka Suara soal Tudingan Dukung Israel, Anggun C Sasmi Bilang Begini
- Ribut-Ribut Nikita Mirzani dengan Fitri Salhuteru Berujung Laporan Polisi
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun