Yusril: Harus Dilihat Ada Motifnya atau Tidak
Selasa, 16 Mei 2017 – 06:11 WIB
Niat di balik tindakan yang dilakukan oleh Rizal dan Jamran sebagai terdakwa, sambung Yusril, pasti akan terbuka di persidangan.
Selain keterangan kedua terdakwa, saksi serta bukti lainnya juga akan berujung kesimpulan. ”Ada niat jahat atau tidak,” terangnya. Sehingga dapat menjadi petimbangan hakim. (syn/)
Sidang kasus penyebaran kebencian melalui media sosial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (15/5) menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Yusril
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri