Yusril: HTI Dihormati dan Diakui Kiprah Dakwahnya
Selasa, 09 Mei 2017 – 02:14 WIB
“Atas dasar alasan itulah maka ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya. Artinya ormas tersebut dibubarkan,” tegasnya.
Karenanya Yusril menyarankan pemerintah berhati-hati soal rencana pembubaran HTI. Upaya pemerintah terhadap HTI juga harus didahului tindakan persuasif.
Yusril mengatakan, langkah hukum pemerintah pun harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. “Sebab jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh Jaksa atas permintaan Menkumham itu bisa dikalahkan di pengadilan, oleh para pengacara HTI,” tegasnya. (awa/jpnn)
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah yang berencama melakukan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Menterinya Prabowo Ini Disorot Warganet, Ada yang Bikin Blunder, duh
- Agus Andrianto Minta Arahan Yusril dalam Memimpin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
- Dilantik Jadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Fokus dengan Hal Ini
- Bareskrim Diminta Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro
- Yusril Minta Perlindungan Hukum Pada Presiden Terkait Kasus Lahan di Musi Banyuasin