Yusril Ihza: Gugatan Pilgub Bengkulu Unik
Selasa, 12 Januari 2016 – 17:41 WIB

Yusril Ihza Mahendra. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN
Hari ini, MK kembali menggelar sidang sengketa Pilkada Bengkulu, dipimpin hakim konstitusi Patrialis Akbar. Sidang kali ini mendengarkan jawaban KPU Bengkulu dan pihak terkait yakni pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah.
Baca Juga:
Kuasa hukum KPU Bengkulu menyatakan, kasus politik uang yang diputus DKPP merupakan ranah etika penyelenggara pemilu dan bukan ranahnya MK. Permohonan pembatalan pasangan calon juga bukan merupakan ranahnya MK. (rl/sam/jpnn)
JAKARTA – Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan, perkara sengketa hasil Pilgub Bengkulu berbeda dengan ratusan gugatan pilkada yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI