Yusril Ihza: Gugatan Pilgub Bengkulu Unik
Selasa, 12 Januari 2016 – 17:41 WIB
Hari ini, MK kembali menggelar sidang sengketa Pilkada Bengkulu, dipimpin hakim konstitusi Patrialis Akbar. Sidang kali ini mendengarkan jawaban KPU Bengkulu dan pihak terkait yakni pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah.
Baca Juga:
Kuasa hukum KPU Bengkulu menyatakan, kasus politik uang yang diputus DKPP merupakan ranah etika penyelenggara pemilu dan bukan ranahnya MK. Permohonan pembatalan pasangan calon juga bukan merupakan ranahnya MK. (rl/sam/jpnn)
JAKARTA – Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan, perkara sengketa hasil Pilgub Bengkulu berbeda dengan ratusan gugatan pilkada yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita