Yusril Ihza Mahendra Balas Serangan Todung, Pedas!
"BI merupakan lembaga independen, namun dalam angket terhadap skandal Bank Century, angket DPR langsung atau tidak langsung ditujukan kepada Bank Indonesia," ucapnya.
Menurut Yusril, kalau BI sebagai lembaga negara independen yang bukan sekadar auxiliary agency bisa diangket DPR, maka akan sangat aneh jika terhadap KPK tidak bisa dilakukan kebijakan yang sama.
Selain itu, dalam konteks DPR melakukan fungsi pengawasan terhadap lembaga-lembaga negara independen, KPK selama ini juga menjadi mitra kerja Komisi III.
KPK selalu hadir ketika diundang dalam Rapat Kerja Komisi III untuk dilakukan pengawasan. Padahal keberadaan raker hanya diatur dalam Peraturan Tatib DPR.
"Sekarang pertanyaannya, mengapa ketika DPR ingin melakukan angket, yang merupakan instrumen pengawasan yang diatur dalam UUD 45, Todung menolak? Todung seperti kehilangan kejernihan berpikir karena keinginannya yang menggebu-gebu untuk menolak angket DPR terhadap KPK," pungkas Yusril.(gir/jpnn)
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra membantah pandangan Todung Mulya Lubis yang menyebut dirinya hanya mengerti hukum tata negara tradisional
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Todung Mulya Lubis Berpendapat Mardani H Maming Harus Dibebaskan, Begini Alasannya