Yusril Ihza Mahendra Beber Alasan Bantu Guru Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra turun tangan membantu guru honorer K2 seluruh Indonesia memperjuangkan nasib agar dapat diangkat menjadi PNS (pegawai negeri sipil).
Yusril yang juga Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini mendampingi sejumlah guru honorer mendatangi Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (29/11).
Mereka datang untuk mengajukan uji materil terhadap Peraturan Menpan RB yang membatasi usia pengangkatan guru honorer.
KemenpanRB sebelumnya mengeluarkan PermenPAN-RB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.
Peraturan ini mengatur syarat administrasi bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori I2, berusia maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018.
"Saya membantu guru honorer karena merasa iba dan kasihan kepada mereka sebagai sesama warga bangsa," ujar Yusril di Jakarta.
Yusril membenarkan, dirinya saat ini menjadi kuasa hukum pasangan calon presiden petahana Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Namun, status tersebut tak menghalanginya untuk membela kepentingan rakyat.
"Nasib mereka (guru honorer) terlunta-lunta. Saya merasa iba dan tergerak untuk turun tangan. Status sebagai lawyer pasangan capres Joko Widodo-Ma'ruf Amin tidak menghalangi saya untuk setia membela kepentingan rakyat," pungkas Yusril. (gir/jpnn)
Yusril Ihza Mahendra jadi kuasa hukum guru honorer K2 mengajukan uji materi terhadap PermenPAN RB Nomor 36 Tahun 2018.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- Tak Lulus Seleksi Administrasi, 218 Pelamar PPPK Pemkot Batam Mengajukan Sanggahan