Yusril Ihza Mahendra Beber Alasan Bantu Guru Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra turun tangan membantu guru honorer K2 seluruh Indonesia memperjuangkan nasib agar dapat diangkat menjadi PNS (pegawai negeri sipil).
Yusril yang juga Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini mendampingi sejumlah guru honorer mendatangi Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (29/11).
Mereka datang untuk mengajukan uji materil terhadap Peraturan Menpan RB yang membatasi usia pengangkatan guru honorer.
KemenpanRB sebelumnya mengeluarkan PermenPAN-RB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.
Peraturan ini mengatur syarat administrasi bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori I2, berusia maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018.
"Saya membantu guru honorer karena merasa iba dan kasihan kepada mereka sebagai sesama warga bangsa," ujar Yusril di Jakarta.
Yusril membenarkan, dirinya saat ini menjadi kuasa hukum pasangan calon presiden petahana Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Namun, status tersebut tak menghalanginya untuk membela kepentingan rakyat.
"Nasib mereka (guru honorer) terlunta-lunta. Saya merasa iba dan tergerak untuk turun tangan. Status sebagai lawyer pasangan capres Joko Widodo-Ma'ruf Amin tidak menghalangi saya untuk setia membela kepentingan rakyat," pungkas Yusril. (gir/jpnn)
Yusril Ihza Mahendra jadi kuasa hukum guru honorer K2 mengajukan uji materi terhadap PermenPAN RB Nomor 36 Tahun 2018.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- BKD Tolak Honorer Non-Database BKN Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
- Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana