Yusril Ihza Mahendra Resmi Laporkan KPU ke Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Setelah Partai Idaman, Partai Rakyat, serta Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, kemarin (24/10) giliran Partai Bulan Bintang (PBB) yang melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mereka melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pendaftaran partai politik.
Dalam pelaporannya kemarin, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra turun gunung bersama Sekjen Afriansyah Noor.
Pengacara kondang itu membawa 36 boks berisi dokumen persyaratan pendaftaran beserta bukti penerimaan pendaftaran di KPU kabupaten/kota.
Yusril mengungkapkan, semua persyaratan yang disampaikan ke kabupaten/kota dinyatakan lengkap oleh KPU daerah masing-masing. Atas dasar itu, Yusril mengklaim secara substansi partainya sudah memenuhi persyaratan.
Hanya, beberapa di antaranya tidak sempat di-input ke sistem informasi partai politik (sipol). ”Persoalan internet dan jaringan mengakibatkan data tidak semua masuk sipol,” ujarnya di kantor Bawaslu, Jakarta.
Menurut ahli hukum tata negara itu, dengan sistem yang belum sempurna, semestinya sipol tidak dijadikan alat untuk menentukan kelayakan sebuah partai.
Dengan menunjukkan bukti fisik kelengkapan persyaratan, dia berharap Bawaslu bisa mengambil sikap lain.
Yusril Ihza Mahendra melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pendaftaran partai politik.
- KPU Hari Ini Menerima Pendaftaran Satu Partai Politik, Ternyata
- Datang dengan Salawat dan Budaya Betawi, PKS Mendaftar ke KPU
- Besar Juga ya Anggaran Tahapan Pemilu Untuk Kebutuhan Tahun ini, Sebegini
- Mendagri Optimistis KPU Bakal Menghormati Keputusan Bawaslu
- Bawaslu Perintahkan KPU Terima Pendaftaran 3 Parpol Ini
- Sebaiknya KPU dan Bawaslu Tak Banyak Bicara