Yusril Ihza Mahendra Resmi Laporkan KPU ke Bawaslu

Yusril Ihza Mahendra Resmi Laporkan KPU ke Bawaslu
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com

”Kita menyerahkan ke Bawaslu untuk membawa keputusan menyatakan PBB dapat dilanjutkan verifikasinya dan diberi tanda terima,” imbuhnya.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, pihaknya akan meneliti kelengkapan berkas laporan PBB.

Jika ada syarat formil maupun materiilnya yang belum lengkap, Bawaslu akan mengembalikan untuk dilakukan perbaikan. Namun, jika sudah dinyatakan lengkap, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan perkara selama 14 hari.

Dalam kurun waktu tersebut, akan diberikan kesempatan untuk pembuktian. ”Diberikan kesempatan untuk klarifikasi bagi pihak terlapor dan pelapor, lalu pengkajian atas pembuktian,” ujarnya.

Meski demikian, jika proses pembuktian dan akses data mudah didapat, bisa saja prosesnya akan lebih cepat. ”Itu tergantung, 14 hari itu paling lama. Prosesnya bisa lebih cepat,” imbuhnya.

Bawaslu masih membuka proses pendaftaran laporan pelanggaran administrasi sampai besok (26/10). Sebab, sebagaimana ketentuan, laporan dibatasi sampai tujuh hari setelah adanya pengumuman.

Sementara itu, Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan, pihaknya akan menghadapi setiap keberatan yang disampaikan partai politik.

Dia menjelaskan, penggunaan sipol merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Sebab, untuk setiap partai, ada puluhan ribu anggota serta ribuan kepengurusan di provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. ”Bisa dibayangkan berapa yang harus kami verifikasi,” ujarnya. (far/c9/fat)


Yusril Ihza Mahendra melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pendaftaran partai politik.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News