Yusril Ihza Mahendra: Tautan Berita Harus Dilengkapi dengan Keterangan Saksi
Senin, 27 Mei 2019 – 19:54 WIB
Saat mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019, tim pengacara pasangan capres dan cawapres nomor 02 itu menyertakan sejumlah tautan atau link berita dalam buktinya.
Tercatat, tim pengacara Prabowo - Sandiaga melampirkan 34 bukti laman berita daring yang terdapat dari media arus utama. Namun, tautan berita tersebut hanya menjadi rujukan untuk memperkuat fakta dan data yang dimiliki oleh BPN. (mg10/jpnn)
Yusril Ihza Mahendra menilai tautan berita tidak bisa menjadi bukti utama dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
- MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ini Alasannya
- Uang Benjamin
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?