Yusril Imbau Bareskrim Hentikan Penyidikan Kasus Siti Fadilah
Senin, 29 Oktober 2012 – 12:00 WIB
Meski kasus itu dihentikan, kata Yusril, selalu ada kemungkinan bisa dibuka kembali, jika Bareskrim memiliki bukti baru keterlibatan anggota Wantimpres tersebut.
Baca Juga:
"Kalau ada bukti baru kan bisa dibuka kembali kasusnya. Tapi paling tidak ada kepastian hukum untuk orang ini. Bisa-bisa orang dinyatakan sebagai tersangka seumur hidup," pungkas Yusril.
Seperti diketahui, selaku Menkes saat itu, Siti diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung perusahaan rekanan pengadaan alkes bernilai Rp15,5 miliar. Selain Siti, dua anak buahnya juga sudah kena jerat hukum. Yakni mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kemenkes Mulya Hasjmy dan mantan Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2005.
Siti belum masuk ke persidangan, karena berkas perkaranya sudah beberapa kali harus bolak-balik di Bareskrim dan Kejaksaan Agung. Alasan Polri, masih ada beberapa hal yang diminta Jaksa, dan harus dipenuhi penyidik untuk melengkapinya.
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadillah Supari menyarankan agar Badan Reserse dan Kriminal Polri menghentikan
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada