Yusril Ingatkan DPR Hati-hati dengan Perjanjian Internasional
Senin, 21 Januari 2013 – 19:17 WIB
Hasil akhir dari penyusunan draf dan counterdraft adalah suatu Draf Final Perjanjian Internasional yang jika diperlukan diparaf oleh para pihak sebelum ditandatangani, imbuhnya.
Sedangkan penandatanganan suatu perjanjian internasional terkait kerja sama teknis sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku materinya, menurut Yusril berada dalam lingkup kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga pemerintah, baik kementerian maupun non-kementerian, dilakukan tanpa memerlukan Surat Kuasa.
"Terhadap penyusunan draf penjanjian internasional, seperti konvensi dan Indonesia tidak terlibat secara langsung dalam penyusunannya, dalam konteks ini, DPR harus lebih hati-hati agar tidak merugikan Indonesia," imbuh Yusril. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan DPR agar bersikap hati-hati dalam mencermati penyusunan sebuah rancangan undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK