Yusril Ingatkan Implikasi Kegagalan KPU Gelar Pemilu
Senin, 18 Februari 2013 – 00:18 WIB
Yusril pun menyodorkan alasan untuk memerkuat pendapatnya. Dituturkannya, anggota DPR, DPD dan MPR akan berakhir tugasnya pada 30 September 2014. Sementara Presiden dan Wapres juga akan berakhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2014. Jika sampai Pemilu gagal, kata Yusril, bakal terjadi kevakuman kekuasaan karena DPR, DPD, MPR bahkan Presiden/Wapres kosong.
Ditegaskannya, tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan DPR, DPD, MPR serta Presiden/Wapres. Dalam situasi krisis, lanjutnya, MPR juga tidak berwenang memperpanjang masa jabatan Presiden/Wapres maupun mengangkat Pejabat Presiden.
"Kabinet juga akan bubar dan menteri-menteri berhenti serentak pada 20 Oktober 2014 itu. Semua jabatan menteri akan vakum," katanya.
Sementara yang masa kerjanya masih lebih panjang dari kabinet adalah Panglma TNI dan Kapolri. Persoalannya, lanjut Yusril, keduanya bukanlah anggota kabinet.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengaku gemas melihat kinerja Komisi Pemilihan umum (KPU). Penyebabnya bukan karena Partai
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan