Yusril: Jabatan Wamen jadi Sumber Konflik
Kamis, 12 Januari 2012 – 18:02 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, jabatan Wakil Menteri dalam struktur pemerintahan tidak diatur dalam UU Kementrian Negara.
Menurutnya, bila melihat UUD 1945, tidak ada posisi wakil menteri. Yang ada kata dia, menteri.
Karena itu, Yusril mengaku, pada sidang uji materi UU 39 Tahun 2008 selanjutnya, ia akan di MK untuk memberikan keterangan sebagai ahli.
"Tidak ada wakil menteri. Sama halnya dengan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota kan itu gak ada, yang ada cuma Wapres (Wakil Presiden). Nah apakah UU itu bertentangan dengan UUD 1945, kita lihat saja nanti putusan MK," kata Yusril saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Kamis (12/1).
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, jabatan Wakil Menteri dalam struktur pemerintahan tidak diatur dalam UU Kementrian
BERITA TERKAIT
- Perbani: Kami Ingin Perbaiki Kondisi Fisik Anak-Anak yang Menderita Hernia Inguinalis
- Mensos Gus Ipul Terima Penghargaan Jer Basuki Mawa Bea Emas dari Pemprov Jatim
- Cagub Maluku Utara Benny Laos Meninggal Setelah Kapalnya Meledak dan Terbakar
- Pemuda Kaltim Ikut Berperan Dalam Peresmian Istana Negara di IKN
- 5 Asosiasi Minta Prabowo Kaji Ulang Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
- Cosu Forum.id: Kemenpora di Bawah Dito Ariotedjo Jadi Lembaga Tak Kaku