Yusril: Jabatan Wamen jadi Sumber Konflik

Yusril: Jabatan Wamen jadi Sumber Konflik
Yusril: Jabatan Wamen jadi Sumber Konflik
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, jabatan Wakil Menteri  dalam struktur pemerintahan tidak diatur dalam UU Kementrian Negara.

Menurutnya, bila melihat UUD 1945, tidak ada posisi wakil menteri. Yang ada kata dia,  menteri.

Karena itu, Yusril mengaku, pada sidang uji materi UU 39 Tahun 2008 selanjutnya, ia akan di MK untuk memberikan keterangan sebagai ahli.

"Tidak ada wakil menteri.  Sama halnya dengan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota kan itu gak ada, yang ada cuma Wapres (Wakil Presiden). Nah apakah UU itu bertentangan dengan UUD 1945, kita lihat saja nanti putusan MK," kata Yusril saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Kamis (12/1).

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, jabatan Wakil Menteri  dalam struktur pemerintahan tidak diatur dalam UU Kementrian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News