Yusril: Jabatan Wamen jadi Sumber Konflik
Kamis, 12 Januari 2012 – 18:02 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, jabatan Wakil Menteri dalam struktur pemerintahan tidak diatur dalam UU Kementrian Negara.
Menurutnya, bila melihat UUD 1945, tidak ada posisi wakil menteri. Yang ada kata dia, menteri.
Karena itu, Yusril mengaku, pada sidang uji materi UU 39 Tahun 2008 selanjutnya, ia akan di MK untuk memberikan keterangan sebagai ahli.
"Tidak ada wakil menteri. Sama halnya dengan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota kan itu gak ada, yang ada cuma Wapres (Wakil Presiden). Nah apakah UU itu bertentangan dengan UUD 1945, kita lihat saja nanti putusan MK," kata Yusril saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Kamis (12/1).
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, jabatan Wakil Menteri dalam struktur pemerintahan tidak diatur dalam UU Kementrian
BERITA TERKAIT
- Anindya Bakrie Akan Dikukuhkan Jadi Ketum Kadin Indonesia Periode 2024-2029
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Lukman Edy: Mensos Gus Ipul Akan Buka Mukernas I DNIKS 2025
- Demo Honorer Hari Ini: PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
- Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku