Yusril: Jabatan Wamen jadi Sumber Konflik
Kamis, 12 Januari 2012 – 18:02 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, jabatan Wakil Menteri dalam struktur pemerintahan tidak diatur dalam UU Kementrian Negara.
Menurutnya, bila melihat UUD 1945, tidak ada posisi wakil menteri. Yang ada kata dia, menteri.
Karena itu, Yusril mengaku, pada sidang uji materi UU 39 Tahun 2008 selanjutnya, ia akan di MK untuk memberikan keterangan sebagai ahli.
"Tidak ada wakil menteri. Sama halnya dengan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota kan itu gak ada, yang ada cuma Wapres (Wakil Presiden). Nah apakah UU itu bertentangan dengan UUD 1945, kita lihat saja nanti putusan MK," kata Yusril saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Kamis (12/1).
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, jabatan Wakil Menteri dalam struktur pemerintahan tidak diatur dalam UU Kementrian
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers