Yusril Jadi Saksi Ahli Praperadilan Firli, Soroti Soal Barang Bukti
Minggu, 17 Desember 2023 – 17:27 WIB
Ilustrasi - Guru Besar Tata Negara, Fakulas Hukum Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan sebagai saksi ahli pada sidang praperadilan yang diajukan Firli. Foto: Ricardo/JPNN.com
Maka surat tersebut semestinya tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.
"Karena bisa saja surat tersebut merupakan surat yang ditujukan untuk memfitnah, karena surat tersebut tidak dapat membuktikan fakta kebenaran telah terjadinya suatu perbuatan atau tindak pidana sesuai Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor yang seolah-olah dilakukan oleh Firli,” kata Yusril Ihza Mahendra. (gir/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Yusril memberi keterangan sebagai saksi ahli pada sidang praperadilan yang diajukan Firli, dia menyoroti soal barang bukti.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- KPK Minta Prabowo Laporkan Hadiah Mobil Listrik Togg T10X dari Erdogan