Yusril Jadi Saksi Hartati
Senin, 07 Januari 2013 – 09:31 WIB
JAKARTA-- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang perkara korupsi pengurusan izin penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di kabupaten Buol, Sulawesi Tengah dengan terdakwa Siti Hartati Murdaya pada Senin, (7/1). “Yang bersangkutan (Yusril) menyatakan siap hadir memberi kesaksian," kata Dodi saat dikonfirmasi.
Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi. Dalam hal ini pihak Hartati akan menghadirkan saksi ahli Pengamat Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Kuasa Hukum Hartati, Dodi Abdul Kadir mengatakan pihaknya menghadirkan Yusril untuk menjelaskan tumpang tindih peraturan yang akhirnya membuat Hartati Murdaya menjadi korban.
Baca Juga:
Di antaranya mengenai kasus sumbangan Pemulikada yang, tutur Dodi, seharusnya tidak diterapkan pasal penyuapan dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melainkan diterapkan di aturan yang mengatur Pemilukada.
Baca Juga:
JAKARTA-- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang perkara korupsi pengurusan izin penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak