Yusril Jadi Saksi Hartati
Senin, 07 Januari 2013 – 09:31 WIB
JAKARTA-- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang perkara korupsi pengurusan izin penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di kabupaten Buol, Sulawesi Tengah dengan terdakwa Siti Hartati Murdaya pada Senin, (7/1). “Yang bersangkutan (Yusril) menyatakan siap hadir memberi kesaksian," kata Dodi saat dikonfirmasi.
Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi. Dalam hal ini pihak Hartati akan menghadirkan saksi ahli Pengamat Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Kuasa Hukum Hartati, Dodi Abdul Kadir mengatakan pihaknya menghadirkan Yusril untuk menjelaskan tumpang tindih peraturan yang akhirnya membuat Hartati Murdaya menjadi korban.
Baca Juga:
Di antaranya mengenai kasus sumbangan Pemulikada yang, tutur Dodi, seharusnya tidak diterapkan pasal penyuapan dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melainkan diterapkan di aturan yang mengatur Pemilukada.
Baca Juga:
JAKARTA-- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang perkara korupsi pengurusan izin penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan
BERITA TERKAIT
- BKN Khawatir Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Gagal jika Masalah Ini Tak Cepat Diselesaikan
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan