Yusril : Jaksa Agung dan Menkumham Goblok

Yusril : Jaksa Agung dan Menkumham Goblok
Yusril : Jaksa Agung dan Menkumham Goblok
"Saudara tahu, Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM itu petinggi negara bidang hukum, sudah tahu keputusan Jaksa Agung dan Undang-undang itu mati,  dan sudah dicabut semua, Menkumham melaksanakan cekal itu. Menkumham memerintahkan ke imigrasi, dan nama saya sekarang sudah tercatat di imigrasi, bahwa sudah dicekal ke luar negeri. Saya tidak bisa ngomong lain, saya minta maaf, kalau petinggi hukum mencekal orang pakai Undang-undang yang sudah mati, tidak bisa saya berkata lain selain goblok," kata Yusril berang.

Kemudian, lanjut dia,  keduanya juga sewenang-wenang, dan zalim terhadap dirinya. "Maka dari itu, hari ini saya menulis surat kepada Ketua DPR RI dan Komisi III  DPR RI, yang mempunyai  wewenang mengawasi kinerja aparat pemerintah, panggil, tanya ngerti hukum atau tidak (Jaksa Agung dan Menkumham). Kalau tidak mengeri mundur saja. Saya minta DPR panggil dua pejabat bidang hukum itu, pertama Basrief dan kedua Patrialis, untuk dimintai keterangan soal surat cekal itu," tegas Yusril lagi.

Menurut dia, pada surat gugatan yang dilayangkannya, sudah jelas disebutkan, bahwa pasal 94 UU Nomor 6 tahun 2011, masa pencekalan maksimal enam bulan. "Tapi, ini saya dicekal  satu tahun dengan undang-undang yang tidak berlaku lagi. Saya sudah telepon (Jaksa Agung), berkali-kali tapi tidak dijawab dan sms juga tidak ditanggapi. Berarti mereka tidak mau berkomunikasi, ya sudah saya lawan. Saya tidak takut kepada pengadilan," katanya.  (boy/fas/jpnn)

JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, marahh besar. Dia yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Sistem Administrasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News