Yusril: Jalan Konstitusional Capres yang Kalah Adalah ke MK, Bukan DPR
Kamis, 22 Februari 2024 – 19:47 WIB

Yusril Ihza Mahendra. Foto: dokumen JPNN.Com
"Proses ini akan berlangsung berbulan-bulan lamanya, dan saya yakin akan melampaui tanggal 20 Oktober 2024 saat jabatan Jokowi berakhir. Kalau 20 Oktober 2024 itu Presiden baru belum dilantik, maka negara ini berada dalam vakum kekuasaan yang membahayakan. Apakah mereka mau melakukan hal seperti itu? Saya kira negara harus diselamatkan," tutup Yusril. (dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi isu hak angket DPR terkait pelaksanaan Pemilu 2024
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril