Yusril: Jangan Sampai Presiden Jokowi Terkena Jebakan

Yusril: Jangan Sampai Presiden Jokowi Terkena Jebakan
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pasal 32 UU KPK menyatakan bahwa komisioner diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya telah berakhir. Selain itu, masa jabatan komisioner berakhir jika mereka mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir.

"Di luar itu tidak ada mekanisme lain bagi komisioner untuk mengakhiri jabatannya," ujar Yusril. (Sigit P/ant/jpnn)

Yusril Ihza Mahendra menilai, penyerahan mandat pengelolaan KPK oleh pimpinan lembaga antirasuah itu kepada Presiden justru bisa menjadi jebakan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News