Yusril: Jangan Sampai Presiden Jokowi Terkena Jebakan
Senin, 16 September 2019 – 05:33 WIB

Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/JPNN.com
Pasal 32 UU KPK menyatakan bahwa komisioner diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya telah berakhir. Selain itu, masa jabatan komisioner berakhir jika mereka mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir.
"Di luar itu tidak ada mekanisme lain bagi komisioner untuk mengakhiri jabatannya," ujar Yusril. (Sigit P/ant/jpnn)
Yusril Ihza Mahendra menilai, penyerahan mandat pengelolaan KPK oleh pimpinan lembaga antirasuah itu kepada Presiden justru bisa menjadi jebakan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Kritik Keras Revisi Peraturan DPR soal Tatib, SETARA: Itu Bentuk Intervensi Keliru!
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold