Yusril Janji Penuhi Panggilan JaksaKejakgung
Minggu, 16 November 2008 – 14:31 WIB

Yusril Janji Penuhi Panggilan JaksaKejakgung
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Ham, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan Jaksa Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan biaya akses fee dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Direktorat Jendral Administrasi Hukum Departemen Hukum dan Ham. Dijelaskan Yusril, upaya untuk membenahi sistem pelayanan Sisminbakum dengan cara membangun sebuah jaringan elektronik sudah ada sejak Muladi jadi Menteri Kehakiman. Namun belum sempat diputuskan untuk membangun Sisminbakum itu. Keputusan itu dituangkan dalam Kepmen Hukum dan Perundang-Undangan tanggal 4 oktober 2000.
“Sebagai warga negara saya tentu akan memenuhi permintaan itu, dan Insya Allah, akan hadir sebagai saksi di Kejaksaan Agung pada hari Selasa (18/11) mendatang,” tegas Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Minggu (16/11).
Namun demikian, dirinya juga merasa sedih dan prihatin atas ditahannya ketiga pejabat dan mantan pejabat di Depkum Ham sebagai tersangka masing-masing Zulkarnain Yunus, Samsudin Manan Sinaga dan Romli Atmasasmita.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Ham, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan Jaksa Agung terkait dugaan tindak pidana
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional