Yusril Janji Penuhi Panggilan JaksaKejakgung
Minggu, 16 November 2008 – 14:31 WIB

Yusril Janji Penuhi Panggilan JaksaKejakgung
Dari hasil konsultasi dengan pihak Departemen Keuangan didapat kesimpulan bahwa biaya akses menggunakan jaringan IT itu bukan obyek yang harus dikenakan PNBP, ungkap Yusril Ihza Mahendra, yang juga Ketua Dewan Syuro Partai PBB itu.
“Jaringan itu ibarat jalan menuju Departemen Kehakimanj dan Ham, sementara seluruh proses pengerjaan pengesahan perseroan, mulai dari pengecekan, yakni para notaris yang mau menggunakan jaringan itu, mereka membayarnya kepada pihak swasta dan koperasi yang membangun dan mengoperasikan jaringan itu,” tegas Yusril.
Biaya penggunaan jaringan IT itu, lanjutnya, dipungut oleh notaris dari klien mereka – para pengusaha yang ingin membentuk perseroan – yang ingin menggunakan Sisminbakum untuk mempercepat proses pengecekan nama perusahaannya dan mengesahkannya. “Uang itu kemudian dibayarkan langsung kepada koperasi dan PT SRD. Jika klien atau notarisnya tidak mau, mereka dapat mengurus pengesahaan itu secara manual, mereka tetap harus membayar biaya pelayanan pengesahan yang disetor sebagai PNBP. Begitu pula biaya mencetak berita negara untuk mengumumkan pengesahan perusahaan itu, dibayarkan kepada PT Percetakan Negara.”
Yusril mengakui, pada 2003 BPKP melayangkan surat kepada Menteri Kehakiman dan Ham yang menyarankan agar biaya akses Sisminbakum dimasukan ke dalam PNBP dan dikategorikan sebagai pelayanan kepada masyarakat.
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Ham, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan Jaksa Agung terkait dugaan tindak pidana
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi