Yusril Jelaskan Hak Konstitusional yang Dilanggar
Senin, 18 Oktober 2010 – 18:11 WIB

Yusril Jelaskan Hak Konstitusional yang Dilanggar
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang tengah tersangkut kasus Sisminbakum, mengaku bahwa dirinya mempunyai hak untuk mengajukan tafsir atas pasal-pasal di KUHAP. Pasalnya, dirinya menyebut bahwa hak konstitusionalnya telah dilanggar.
"Orang bisa mengajukan perkara ke MK itu, kalau dia punya legal standing atau punya kedudukan hukum. Itu adanya hak konstitusional, atau hak yang diatur oleh UUD yang menjadi hak dia sebagai warga negara yang dilanggar, karena ditafsirkannya UU secara salah," jelas Yusril di Gedung MK, Senin (18/10).
Pernyataan Yusril itu sekaligus untuk menjawab tudingan bahwa dirinya baru mempersoalkan KUHAP dan Uji Tafsir UU Kejaksaan justru saat dirinya terbelit kasus hukum. Untuk menjelaskannya, Yusril mengambil perumpamaan Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD), yang menurutnya sekarang telah lewat berusia 58 tahun.
"Kalau misalnya sekarang ini Pak BHD, Jenderal Bambang Hendarso Danuri sebagai Kapolri, orang bisa menyatakan beliau itu sah atau tidak sebagai Kapolri sekarang. (Sebab) UU Kepolisian mengatakan bahwa (polisi) pensiun pada usia 58 tahun. Beliau 58 tahun pada 10 Oktober yang lalu," sergah Yusril.
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang tengah tersangkut kasus Sisminbakum, mengaku bahwa dirinya mempunyai
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus