Yusril Jelaskan Hak Konstitusional yang Dilanggar
Senin, 18 Oktober 2010 – 18:11 WIB
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang tengah tersangkut kasus Sisminbakum, mengaku bahwa dirinya mempunyai hak untuk mengajukan tafsir atas pasal-pasal di KUHAP. Pasalnya, dirinya menyebut bahwa hak konstitusionalnya telah dilanggar.
"Orang bisa mengajukan perkara ke MK itu, kalau dia punya legal standing atau punya kedudukan hukum. Itu adanya hak konstitusional, atau hak yang diatur oleh UUD yang menjadi hak dia sebagai warga negara yang dilanggar, karena ditafsirkannya UU secara salah," jelas Yusril di Gedung MK, Senin (18/10).
Pernyataan Yusril itu sekaligus untuk menjawab tudingan bahwa dirinya baru mempersoalkan KUHAP dan Uji Tafsir UU Kejaksaan justru saat dirinya terbelit kasus hukum. Untuk menjelaskannya, Yusril mengambil perumpamaan Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD), yang menurutnya sekarang telah lewat berusia 58 tahun.
"Kalau misalnya sekarang ini Pak BHD, Jenderal Bambang Hendarso Danuri sebagai Kapolri, orang bisa menyatakan beliau itu sah atau tidak sebagai Kapolri sekarang. (Sebab) UU Kepolisian mengatakan bahwa (polisi) pensiun pada usia 58 tahun. Beliau 58 tahun pada 10 Oktober yang lalu," sergah Yusril.
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang tengah tersangkut kasus Sisminbakum, mengaku bahwa dirinya mempunyai
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung