Yusril Jelaskan Hak Konstitusional yang Dilanggar
Senin, 18 Oktober 2010 – 18:11 WIB
Namun, menurutnya lagi, orang tak dapat serta-merta mengajukan uji materiil ke MK soal usia BHD tersebut. "MK akan tanya, 'Lho, apa hak konstitusional anda yang dilanggar?' Kecuali beliau menangkap saya, baru saya punya hak konstitusional mengajukan perkara," beber Yusril lagi.
Baca Juga:
Menurutnya lagi, banyak orang yang tak paham terkait hak konstitusionalitas di MK itu. Dua orang yang juga disebutnya tak paham soal itu adalah Franz Magnis Suseno dan Azyumardi Azra.
"Mereka mengatakan saya tidak etis, bahkan (disebut) menghalalkan segala cara demi untuk dibebaskan dari masuk bui. Saya kira kedua orang ini tak paham apa yang terjadi. Kalau warga negara diperlakukan sewenang-wenang seperti ini, melawan ke MK dituduh sebagai menghalalkan segala cara, saya kira tidak pada tempatnya," tandas Yusril lagi.
Sebelum ini seperti diketahui, Yusril juga telah mengajukan uji materiil UU Kejaksaan ke MK. Ia mempersoalkan pengangkatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dianggap ilegal, yang kemudian (gugatan itu) dikabulkan oleh MK. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang tengah tersangkut kasus Sisminbakum, mengaku bahwa dirinya mempunyai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung