Yusril Juga Mengajukan Uji Formal dan Materiel Terkait Hal ini ke MA
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra ternyata tidak hanya mengajukan uji formal dan materiel terkait AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
Yusril diketahui juga mengajukan uji formal dan materiel terkait larangan ekspor benih bening lobster ke MA.
Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono, tertanggal 24 Mei 2021.
Yusril dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri dan sejumlah nelayan kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Ada beberapa alasan uji formal dan materiel dilayangkan. Antara lain, menteri kelautan dan perikanan tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, meski itu benih lobster," ujar Yusril dalam keterangannya, Senin (18/10).
Pakar hukum tata negara ini mengakui, kewenangan melarang ekspor ikan, termasuk benih lobster yang dikategorikan juga sebagai ikan, sebelumnya memang menjadi kewenangan Menteri KP.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 45/2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Namun, dengan berlakunya UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, Presiden Jokowi mendelegasikan kewenangan terkait jenis-jenis barang dan jasa yang boleh diekspor dan diimpor kepada Menteri Perdagangan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 29/2021.
Yusril Ihza Mahendra ternyata juga mengajukan uji formal dan materiel terkait hal ini ke Mahkamah Agung.
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Pemerintah Kaji Wacana KPK untuk Memiliki Penyidik Tunggal
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan