Yusril Juga Mengajukan Uji Formal dan Materiel Terkait Hal ini ke MA

Yusril Juga Mengajukan Uji Formal dan Materiel Terkait Hal ini ke MA
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Dengan aturan ini, Menteri KP telah bertindak di luar kewenangannya membuat peraturan yang melarang ekspor benih lobster. Tindakan di luar kewenangan seperti itu menimbulkan ketidakpastian hukum," ucapnya.

Yusril juga mendalilkan larangan ekspor benih lobster bertentangan dengan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya serta UU Nomor 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Menurutnya, Menteri Kelautan dan Perikanan seharusnya lebih dahulu menyatakan lobster adalah binatang langka atau jenis binatang yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990.

Atas pertimbangan lobster adalah hewan langka yang dilindungi, baru dapat dilakukan pelarangan ekspor.

"Namun, kenyataannya dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan sampai yang terakhir diterbitkan, yakni Permen KP Nomor 1 Tahun 2021 yang menyebutkan 19 jenis ikan yang dilindungi, ternyata tidak memasukkan lobster sebagai binatang langka atau terancam punah yang dilindungi oleh negara," ucapnya.

Karena itu, Yusril menilai larangan ekspor benih lobster merupakan aturan yang terkesan mengada-ada.

Kebijakan Menteri KP itu juga telah membuat pengusaha perikanan dan nelayan kecil terombang ambing.

"Mereka telah melakukan investasi dan mengurus izin penangkapan, penangkaran dan ekspor benih lobster dengan biaya tidak sedikit. Mereka juga telah melakukan perjanjian ekspor dengan mitra-dagang di luar negeri, yang akhirnya gagal untuk dilaksanakan."

Yusril Ihza Mahendra ternyata juga mengajukan uji formal dan materiel terkait hal ini ke Mahkamah Agung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News