Yusril Juga Mengajukan Uji Formal dan Materiel Terkait Hal ini ke MA

"Segala jerih payah itu tiba-tiba dilarang tanpa adanya aturan peralihan untuk mengatasi kerugian pengusaha dan nelayan kecil," katanya.
Yusril mengatakan larangan ekspor benih lobster lebih banyak masalah pencitraan dan tindakan jorjoran Menteri KP sejak Susi Pudjiastuti sampai Sakti Wahyu Trenggono.
Menteri Susi berdalih, benih lobster jangan diekspor tetapi lebih baik dibudidayakan di dalam negeri agar mempunyai nilai tambah.
Namun, kebijakan pemerintah tentang budidaya lobster sampai sekarang tidak pernah jelas.
Yusril kemudian menyebut data Komisi Pengkajian Stock Ikan (Kajiskan) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Disebut jumlah benih lobster yang ada di alam bebas untuk 2021 mencapai 278,3 milyar ekor.
Menurut perhitungan ahli, jika bibit sebanyak itu semuanya digunakan untuk budi daya, maka hasil lobster siap konsumsi di 2021 ini mencapai 92,76 juta ekor lobster siap konsumsi atau setara dengan 19.479 ton lobster.
"Kenyataannya, Kementerian KP hanya menargetkan hasil budi daya dalam negeri sebanyak 2.396 ton untuk 2021 ini."
Yusril Ihza Mahendra ternyata juga mengajukan uji formal dan materiel terkait hal ini ke Mahkamah Agung.
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Kunjungi Booth MPR di Pameran Kampung Hukum, Ini Kata Ketua Mahkamah Agung
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025
- Buntut Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Minta Maaf ke MA
- Soal Praperadilan, Hasto Kutip Pernyataan Prof Sunarto Terkait Keadilan Hakiki