Yusril Juga Mengajukan Uji Formal dan Materiel Terkait Hal ini ke MA

"Padahal, untuk menghasilkan jumlah 2.396 ton lobster konsumsi itu hanya diperlukan bibit benih lobster sebanyak 34.228.572.000 bibit bening saja atau hanya sekitar 15 persen dari bibit yang tersedia," katanya.
Sisanya sebanyak 244,039,717,000 ekor bibit atau sekitar 85 persen dibiarkan hidup di alam bebas dan sudah dapat dipastikan sebagian besar menjadi mangsa predator.
Karena itu, Yusril mengaku heran dengan kebijakan mubazir Menteri Kelautan dan Perikanan yang melarang ekspor benih lobster dan membiarkannya musnah dimakan predator.
Padahal, ekspor benih lobster punya nilai jual yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan devisa negara.
"Kalau mimpinya negara kita menjadi eksportir lobster terbesar di dunia, seharusnya pemerintah melarang ekspor secara bertahap sesuai kemampuan daya tampung budidaya dalam negeri," katanya.
Yusril lebih lanjut mengatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan sebaiknya mencontoh larangan ekspor bijih nikel yang dahulu disarankan kepada pemerintah SBY.
Larangan ekspor bijih nikel dilakukan bertahap. Kuota ekspor ditetapkan.
Pengusaha yang diizinkan mengekspor adalah pengusaha yang sedang membuat pabrik pengolahan dalam negeri.
Yusril Ihza Mahendra ternyata juga mengajukan uji formal dan materiel terkait hal ini ke Mahkamah Agung.
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Kunjungi Booth MPR di Pameran Kampung Hukum, Ini Kata Ketua Mahkamah Agung
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025
- Buntut Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Minta Maaf ke MA
- Soal Praperadilan, Hasto Kutip Pernyataan Prof Sunarto Terkait Keadilan Hakiki