Yusril Juga Mengajukan Uji Formal dan Materiel Terkait Hal ini ke MA
![Yusril Juga Mengajukan Uji Formal dan Materiel Terkait Hal ini ke MA](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/10/29/yusril-ihza-mahendra-foto-ricardojpnncom-21.jpg)
"Padahal, untuk menghasilkan jumlah 2.396 ton lobster konsumsi itu hanya diperlukan bibit benih lobster sebanyak 34.228.572.000 bibit bening saja atau hanya sekitar 15 persen dari bibit yang tersedia," katanya.
Sisanya sebanyak 244,039,717,000 ekor bibit atau sekitar 85 persen dibiarkan hidup di alam bebas dan sudah dapat dipastikan sebagian besar menjadi mangsa predator.
Karena itu, Yusril mengaku heran dengan kebijakan mubazir Menteri Kelautan dan Perikanan yang melarang ekspor benih lobster dan membiarkannya musnah dimakan predator.
Padahal, ekspor benih lobster punya nilai jual yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan devisa negara.
"Kalau mimpinya negara kita menjadi eksportir lobster terbesar di dunia, seharusnya pemerintah melarang ekspor secara bertahap sesuai kemampuan daya tampung budidaya dalam negeri," katanya.
Yusril lebih lanjut mengatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan sebaiknya mencontoh larangan ekspor bijih nikel yang dahulu disarankan kepada pemerintah SBY.
Larangan ekspor bijih nikel dilakukan bertahap. Kuota ekspor ditetapkan.
Pengusaha yang diizinkan mengekspor adalah pengusaha yang sedang membuat pabrik pengolahan dalam negeri.
Yusril Ihza Mahendra ternyata juga mengajukan uji formal dan materiel terkait hal ini ke Mahkamah Agung.
- Soal Praperadilan, Hasto Kutip Pernyataan Prof Sunarto Terkait Keadilan Hakiki
- Kritik Keras Revisi Peraturan DPR soal Tatib, SETARA: Itu Bentuk Intervensi Keliru!
- Pengamat Sebut MA Harus Bersihkan Makelar Kasus di Gedung Pengadilan
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawas MA