Yusril Kembali Gugat SK Menkumham
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra kembali memerkarakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasona H Laoly.
Gugatan kali ini tidak terkait SK kepengurusan Partai Golkar. Namun terkait kepengurusan ganda yayasan vihara yang masuk kawasan cagar budaya petak sembilan, Jakarta Barat.
Menurut Yusril, kliennya atas nama Yayasan Vihara Dharma Bakti yang diketuai Hindharto Budiman menggugat SK Menkumham NomorAHU 0010296.AH.01.04 Tahun 2015 tertanggal 3 Agustus 2015.
Pasalnya, SK tersebut mengesahkan kepengurusan dan nama yayasan yang sama persis dengan nama yayasan di bawah kepemimpinan kliennya. Padahal nama telah lebih dahulu digunakan oleh kliennya. Bahkan sudah terdaftar sejak tahun 1972 lalu.
Anehnya lagi, kepengurusan "tandingan" tersebut bahkan berani memulai proses pembangunan peletakan batu pertama di lokasi vihara yang sebelumnya terbakar di tahun 2015 lalu. Selain itu juga melakukan pengutipan sumbangan-sumbangan untuk melakukan pembangunan.
"Klien kami adalah yayasan yang masih aktif menjalankan kegiatan yayasan sampai sekarang, tidak pernah berakhir status badan hukumnya dan tidak pernah dihapus dari daftar yayasan, walaupun pernah mengalami kebakaran di tahun 2015," ujar Yusril, Senin (25/1).
Menurut Yusril, pengesahan Menkumham terhadap kepengurusan "tandingan" merupakan perbuatan melanggar Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, tentang Yayasan. Demikian juga dengan Pasal 1 dan 2 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan.
Disebutkan, yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain. Karena itu pihaknya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
JAKARTA - Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra kembali memerkarakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasona H Laoly.
- Al Hidayat Samsu: Pemberian Kewenangan Kepada Perguruan Tinggi Mengelola Tambang Akan Membebani Dunia Akademik
- Chubb Life dan Amartha Sediakan Perlindungan Asuransi Jiwa untuk Pegiat Bisnis di Indonesia
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- Unika Atma Jaya Gelar Drama Musikal untuk Galang Beasiswa Pendidikan Berkualitas
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?