Yusril Kembali Gugat SK Menkumham

"Persidangannya sudah berjalan enam kali, mudah-mudahan ada kepastian hukum dalam waktu dekat. Pengesahan yayasan tandingan itu sangat merugikan klien kami, karena menyebabkan kekacauan dan berimbas pada terjadinya kebingungan di kalangan umat," ucap Yusril.
Mantan Menteri Kehakiman ini menilai tindakan Menkumham telah melanggar asas kecermatan atau kehati-hatian. Karena mengetahui ada yayasan dengan nama yang sama dalam daftar yayasan, tetapi tak menolak permohonan pengesahannya.
Selain itu, tindakan Menkumham juga dinilai telah melanggar asas kepastian hukum, melanggar asas profesionalitas dan menyimpangi asas akuntabilitas. Karena tak dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan yayasan lain yang telah berdiri secara sah.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra kembali memerkarakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasona H Laoly.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hari Ini Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Polda Jabar Siaga
- Uang Kompensasi Sopir Angkot Dipotong, Dishub Jabar: Itu Sukarela
- Bakamla RI Mengevakuasi 12 Kru Kapal Terbakar di Perairan Banten
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini
- Kehadiran Dermaga PIK Mengangkat Potensi Pertumbuhan Wisata Bahari Jakarta
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran