Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold

Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra di Istana Negara, pada Jumat (10/1). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.

Kemungkinan ini disampaikan Yusril setelah MK membatalkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

"Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).

Yusril menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut.

Keputusan itu juga memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.

Dengan demikian, partai politik yang sekarang tidak masuk parlemen, memiliki peluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.

"Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wabil khusus juga PBB (Partai Bulan Bintang)," ucapnya.

Setelah putusan MK itu, lanjut Yusril, pemerintah akan merumuskan satu norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold setelah adanya putusan soal presidential threshold.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News