Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold

Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra di Istana Negara, pada Jumat (10/1). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

Rumusan itu nantinya akan diimplementasikan untuk pemilihan umum baik legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang tidak ada lagi aturan terkait ambang batasnya.

"Khususnya kepada lima panduan atau disebut constitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang dan saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu," tuturnya.

Di sisi lain, Yusril berpendapat partai yang memiliki sedikit kursi di parlemen, dapat membentuk satu fraksi gabungan dengan partai lain.

"Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, jumlah fraksinya 10 fraksi. Jadi, kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk satu fraksi gabungan," ucapnya.(ant/jpnn)

Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold setelah adanya putusan soal presidential threshold.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News