Yusril Kirim Surat Penting ke Puan, Soal Keberatan Pemilihan Anggota BPK
DPD RI diketahui sudah mengingatkan DPR bahwa peserta atas nama Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi syarat karena tersandung Pasal 13 huruf j UU BPK.
Pimpinan DPR diketahui juga sudah meminta fatwa ke MA tertanggal 16 Agustus 2021.
Terhadap permintaan tersebut, Ketua MA Syarifudin mengeluarkan fatwa tertanggal 25 Agustus 2021.
Isinya, menegaskan kembali bahwa ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK adalah norma hukum positif yang berlaku dan wajib dilaksanakan dalam pemilihan anggota BPK.
"Anehnya, calon yang tidak memenuhi syarat tetap dipilih oleh Komisi XI DPR dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR tertanggal 21 September 2021. Untuk itu kami mengingatkan Ketua DPR agar melakukan koreksi," tuturnya.
Yusril khawatir ketika hasil pemilihan diteruskan kepada Presiden Jokowi dan kemudian diterbitkan keputusan presiden, kemungkinan besar presiden akan kalah menghadapi gugatan di PTUN.
"Karena Keputusan Presiden itu nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," katanya.
Menurut Yusril, Ketua DPR harus menjawab sura tersebut dalam sepuluh hari sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.
Yusril Ihza Mahendra mengirim surat penting ke Ketua DPR RI Puan Maharani, isinya tentang keberatan terkait pemilihan anggota BPK.
- PDIP Merespons Dugaan Pengerahan Kades untuk Memenangkan Paslon di Pilgub Jateng
- Ada Pembicaraan Megawati dengan BG yang Jadi Menko di Kabinet Prabowo? Begini Kata Puan
- Dilantik Jadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Fokus dengan Hal Ini
- PDIP Bakal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Puan Maharani Bilang Begini
- Soal Isu Bakal Gantikan Gibran Jadi Wapres RI, Puan Bertanya Balik, Lalu Tersenyum
- Puan Absen di Sidang DPR yang Batal Mengesahkan RUU Pilkada, Ternyata Lagi di Hungaria