Yusril Klaim Kebanjiran Dukungan
Rabu, 04 April 2012 – 19:38 WIB
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pengajuan permohonan uji meteri Undang-Undang APBN-P 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan atas dasar kemauannya pribadi. Menurut Yusril, itu dia lakukan karena permintaan masyarakat kepada dirinya selaku advokat. Bahkan lanjutnya, DPD juga sudah menyiapkan langkah hukum terhadap lolosnya Ayat 6A pada Pasal 7 UU APBN-P 2012. Yang disoal DPD menyangkut masalah proses pembuatan UU APBN-P itu yang sama sekali tidak mempertimbangkan hasil Paripurna DPD yang memutuskan menolak naiknya harga BBM.
"Permohonan itu saya ajukan atas permintaan tertulis bermaterai dari ratusan masyarakat yang menunjuk saya selaku advokat untuk melakukan langkah hukum ke MK," kata Yusril Ihza Mahendra, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (4/4).
Baca Juga:
Meski sudah mendaftarkan perkara tersebut ke MK, menurut mantan Menteri Hukum dan Ham itu, hingga kini permintaan serupa terus mengalir ke kantornya. "Saya yakin, permintaan masyarakat itu akan terus berdatangan dari seluruh penjuru daerah," imbuh Yusril.
Baca Juga:
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pengajuan permohonan uji meteri Undang-Undang APBN-P 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan atas dasar
BERITA TERKAIT
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas