Yusril Klaim Kebanjiran Dukungan

Yusril Klaim Kebanjiran Dukungan
Yusril Klaim Kebanjiran Dukungan
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pengajuan permohonan uji meteri Undang-Undang APBN-P 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan atas dasar kemauannya pribadi. Menurut Yusril, itu dia lakukan karena permintaan masyarakat kepada dirinya selaku advokat.

"Permohonan itu saya ajukan atas permintaan tertulis bermaterai dari ratusan masyarakat yang menunjuk saya selaku advokat untuk melakukan langkah hukum ke MK," kata Yusril Ihza Mahendra, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (4/4).

Meski sudah mendaftarkan perkara tersebut ke MK, menurut mantan Menteri Hukum dan Ham itu, hingga kini permintaan serupa terus mengalir ke kantornya. "Saya yakin, permintaan masyarakat itu akan terus berdatangan dari seluruh penjuru daerah," imbuh Yusril.

Bahkan lanjutnya, DPD juga sudah menyiapkan langkah hukum terhadap lolosnya Ayat 6A pada Pasal 7 UU APBN-P 2012. Yang disoal DPD menyangkut masalah proses pembuatan UU APBN-P itu yang sama sekali tidak mempertimbangkan hasil Paripurna DPD yang memutuskan menolak naiknya harga BBM.

JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pengajuan permohonan uji meteri Undang-Undang APBN-P 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan atas dasar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News