Yusril Klaim Kebanjiran Dukungan
Rabu, 04 April 2012 – 19:38 WIB

Yusril Klaim Kebanjiran Dukungan
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pengajuan permohonan uji meteri Undang-Undang APBN-P 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan atas dasar kemauannya pribadi. Menurut Yusril, itu dia lakukan karena permintaan masyarakat kepada dirinya selaku advokat. Bahkan lanjutnya, DPD juga sudah menyiapkan langkah hukum terhadap lolosnya Ayat 6A pada Pasal 7 UU APBN-P 2012. Yang disoal DPD menyangkut masalah proses pembuatan UU APBN-P itu yang sama sekali tidak mempertimbangkan hasil Paripurna DPD yang memutuskan menolak naiknya harga BBM.
"Permohonan itu saya ajukan atas permintaan tertulis bermaterai dari ratusan masyarakat yang menunjuk saya selaku advokat untuk melakukan langkah hukum ke MK," kata Yusril Ihza Mahendra, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (4/4).
Baca Juga:
Meski sudah mendaftarkan perkara tersebut ke MK, menurut mantan Menteri Hukum dan Ham itu, hingga kini permintaan serupa terus mengalir ke kantornya. "Saya yakin, permintaan masyarakat itu akan terus berdatangan dari seluruh penjuru daerah," imbuh Yusril.
Baca Juga:
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pengajuan permohonan uji meteri Undang-Undang APBN-P 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan atas dasar
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi