Yusril Klaim Kebanjiran Dukungan
Rabu, 04 April 2012 – 19:38 WIB
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pengajuan permohonan uji meteri Undang-Undang APBN-P 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan atas dasar kemauannya pribadi. Menurut Yusril, itu dia lakukan karena permintaan masyarakat kepada dirinya selaku advokat. Bahkan lanjutnya, DPD juga sudah menyiapkan langkah hukum terhadap lolosnya Ayat 6A pada Pasal 7 UU APBN-P 2012. Yang disoal DPD menyangkut masalah proses pembuatan UU APBN-P itu yang sama sekali tidak mempertimbangkan hasil Paripurna DPD yang memutuskan menolak naiknya harga BBM.
"Permohonan itu saya ajukan atas permintaan tertulis bermaterai dari ratusan masyarakat yang menunjuk saya selaku advokat untuk melakukan langkah hukum ke MK," kata Yusril Ihza Mahendra, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (4/4).
Baca Juga:
Meski sudah mendaftarkan perkara tersebut ke MK, menurut mantan Menteri Hukum dan Ham itu, hingga kini permintaan serupa terus mengalir ke kantornya. "Saya yakin, permintaan masyarakat itu akan terus berdatangan dari seluruh penjuru daerah," imbuh Yusril.
Baca Juga:
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pengajuan permohonan uji meteri Undang-Undang APBN-P 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan atas dasar
BERITA TERKAIT
- Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya
- Jokowi Angkat Teguh Setyabudi jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
- M Qodari Sebut Herindra Sosok Tepat Pimpin BIN
- Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Lawan Pemecatan oleh Polda NTT
- KND Dorong Mahasiswa & Pelajar jadi Agent of Power Pengikis Stigma Negatif terhadap Penyandang Disabilitas
- Dipecat sebagai Polisi, Ipda Rudy Soik Ajukan Permohonan Banding