Yusril Klaim Kebanjiran Dukungan
Rabu, 04 April 2012 – 19:38 WIB
"Kalau saya konteksnya permohonan uji materil, kalau DPD bakal mengajukan permohonan uji formil terhadap proses keputusan DPR itu," kata Yusril lagi.
Baca Juga:
Lebih lanjut Yusril mengingatkan lembaga-lembaga terkait seperti Presiden dan DPR tidak perlu merasa tersinggung dengan permohonan uji materi UU APBN-P 2012 ke MK sebab dalam konteks uji materi lembaga Presiden dan DPR tidak dalam kapasitas tergugat.
"Presiden dan DPR dalam masalah ini tidak dalam kapasitas tergugat. Jadi yang terbaik bersikap biasa saja. Kalau Majelis Hakim MK meminta mereka hadir memberikan keterangan sebaiknya datang saja," saran mantan Ketua Umum Partai PBB itu.
Yusril yakin, dalam bekerja MK tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun karena argumen yang dipakai dalam bersidang murni berdasarkan yuridis. "Soal politik dan lain-lainnya tidak ada urusan dengan MK," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pengajuan permohonan uji meteri Undang-Undang APBN-P 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan atas dasar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IDSurvey Gelar Program Kolaborasi TJSL Sertifikasi Juru Las 2024
- Hashim: Penghargaan dari KLHK Sebagai Dorongan Untuk Terus Membuktikan Komitmen Iklim
- Jokowi Berhentikan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur Jakarta, Akan Digantikan Teguh Setyabudi
- Tok! DPR Setuju Herindra Menggantikan BG Jadi Kepala BIN
- Sebegini Kekayaan Kepala BIN Usulan Prabowo Subianto
- Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya